Correct Article 78
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) untuk kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat diatas dapat menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan selama Penata Penerbitan Ilmiah belum diangkat ke jenjang diatasnya.
Your Correction
