Correct Article 77
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan.
(2) Pengumuman hasil Uji Kompetensi dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi tercantum dalam
sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Your Correction
