Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai mendistribusikan hasil uji portofolio kepada seluruh anggota Tim Penilai; b. sekretariat Tim Penilai dan Tim Penilai melaksanakan rapat penyamaan persepsi sebelum dilakukan wawancara terhadap peserta; c. peserta memasuki ruangan Uji Kompetensi/log in di media virtual; d. sekretariat Tim Penilai membuka Uji Kompetensi dan menyerahkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penilai; e. peserta mempresentasikan portofolio atau Hasil Kerja Minimal sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit; f. Tim Penilai melakukan wawancara dan/atau tanya jawab; g. sekretariat Tim Penilai menutup pelaksanaan wawancara; h. peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan/log out dari media virtual; i. sidang penetapan hasil wawancara; dan j. Tim Penilai menyampaikan hasil sidang penetapan sebagai rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi.
Your Correction