Correct Article 73
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf b dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung; atau
b. tatap muka virtual.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Metode pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi usulan portofolio melalui wawancara.
(5) Indikator wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yaitu penguasaan materi portofolio.
Your Correction
