Correct Article 72
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dilakukan oleh penilai dari unsur Penata Penerbitan Ilmiah yang ditunjuk oleh ketua Tim Penilai.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan portofolio.
(3) Indikator verifikasi usulan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kesesuaian butir kegiatan dengan peraturan dan/atau ketertelusuran dokumen pendukung.
(4) Dalam hal penilaian portofolio terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaktertelusuran, penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menolak usulan, dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti Penata Penerbitan Ilmiah.
(5) Dalam hal penilaian portofolio sesuai dan tertelusur, penilai menyampaikan hasil verifikasi portofolio kepada ketua Tim Penilai.
Your Correction
