Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b sebagai berikut: a. sekretariat Tim Penilai menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi; b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan usulan kepada ketua Tim Penilai; c. ketua Tim Penilai MENETAPKAN anggota dari unsur Penata Penerbitan Ilmiah untuk melakukan uji portofolio; d. ketua Tim Penilai MENETAPKAN anggota dari semua unsur untuk melakukan wawancara; e. sekretariat Tim Penilai menghubungi Tim Penilai yang sudah ditetapkan; f. untuk pelaksanaan Uji Kompetensi wawancara, sekretariat Tim Penilai mengirimkan surat undangan kepada peserta melalui unit kerja peserta dengan tembusan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah dan kepada Tim Penilai dengan tembusan kepada kepala unit kerja Tim Penilai secara terpisah; g. sekretariat Tim Penilai membuat surat keputusan atau surat tugas Tim Penilai yang ditandatangani oleh ketua sekretariat Tim Penilai; dan h. sekretariat Tim Penilai menyampaikan kelengkapan usulan peserta ke Tim Penilai.
Your Correction