Correct Article 68
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LIPI untuk jenjang Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, Instansi Pusat atau Instansi Daerah untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama.
(2) Tim Penilai dan sekretariat pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex officio Tim Penilai dan sekretariat penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan portofolio;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengumuman hasil.
Your Correction
