Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata Penerbitan Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagai capaian kinerja. (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari uraian kegiatan sebagaimana terlampir Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode; dan b. sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja pengangkatan dalam jabatan. (4) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagai pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib dipenuhi selama menduduki jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (5) Jangka waktu setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah 5 (lima) tahun. (6) Apabila dalam kurun waktu periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Penata Penerbitan Ilmiah belum memperoleh Hasil Kerja Minimal yang disyaratkan, diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi syarat jabatan. (7) Hasil Kerja Minimal yang diperoleh pada suatu periode, hanya dapat diklaim untuk pemenuhan persyaratan capaian kinerja setiap periode pada periode tersebut. (8) Hasil Kerja Minimal yang pernah diklaim sebagai pemenuhan persyaratan, tidak dapat diklaim ulang. (9) Usulan Hasil Kerja Minimal untuk pengangkatan dalam jabatan dari kenaikan jenjang di bawahnya merupakan akumulasi capaian Hasil Kerja Minimal selama periode berjalan dan 1 (satu) periode sebelumnya.
Your Correction