Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penerbitan ilmiah secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction