Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERBAN Nomor 6 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.