Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERBAN Nomor 5 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.