Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka
waktu tertentu.
2. Pejabat Fungsional Peneliti atau selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
3. Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan dengan tugas teknis melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang JFP.
9. 10. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai paling sedikit oleh Peneliti sebagai prasyarat pencapaian dalam menduduki setiap jenjang JFP.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai tahunan sebagai JFP.
12. Formasi JFP adalah jumlah dan susunan JFP yang diperlukan pada organisasi penelitan, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk mencapai rencana strategis dan penetapan kinerja serta tugas dan fungsi secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
13. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JFP dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
15. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
16. Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya.
17. Kelompok Pelaksana Kegiatan selanjutnya disebut Kelompok Kegiatan adalah unit nonstruktural terkecil dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagai pelaksana kegiatan Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian.