Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
