Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional lainnya.
Your Correction