Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
Your Correction
