Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemanfaatan Iptek untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Analis Pemanfaatan Iptek lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Your Correction