Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerja sama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek.
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian;
e. Komersilisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.
Your Correction
