PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Perencanaan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. studi kelayakan lokasi;
b. inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada;
c. inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung; dan
d. penyusunan Rencana Induk (Masterplan).
(1) Studi kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan Pembangunan Kebun Raya.
(2) Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi; atau
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Usulan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Kepala LIPI.
(4) Kepala LIPI mengkaji usulan Pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan kesesuaian dengan tipe ekoregion dan kebijakan rencana tata ruang wilayah.
(5) Kesesuaian dengan tipe ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pemilihan wilayah yang mewakili tipe ekoregion tertentu sesuai dengan prioritas lokasi pengembangan Kebun Raya INDONESIA.
(6) Kebijakan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pemilihan area yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, area konservasi, pendidikan, dan/atau wisata.
(7) Kepala LIPI menyampaikan tanggapan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan permohonan.
(8) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima, dilanjutkan dengan penyusunan studi kelayakan lokasi.
(1) Selain Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pihak Lain dapat mengusulkan pembangunan Kebun Raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap usulan pembangunan Kebun Raya yang disampaikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Studi kelayakan lokasi meliputi pengkajian terhadap aspek:
a. status lahan;
b. kesesuaian lahan;
c. penentuan lokasi; dan
d. aksesibilitas lokasi.
Status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki status hukum yang sah dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak terdapat sengketa lahan.
(1) Status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Kebun Raya yang berada di luar Kawasan Hutan; atau
b. Kebun Raya yang berada di dalam Kawasan Hutan.
(2) Status lahan Kebun Raya yang berada di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan lahan yang memiliki daya dukung untuk koleksi tumbuhan.
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mengacu pada rencana tata ruang wilayah Provinsi dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Aksesibilitas lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan lokasi yang dapat dijangkau oleh moda transportasi.
Inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. jenis tumbuhan dan satwa eksisting yang bernilai penting;
b. sumber daya air;
c. tanah; dan
d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. jenis dan kondisi infrastruktur terbangun;
b. kebutuhan minimal infrastruktur pendukung; dan
c. kebutuhan infrastruktur pendukung yang diusulkan.
Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a. persiapan;
b. survei lapangan;
c. analisis data;
d. penyusunan konsep perencanaan Kebun Raya yang dibangun berdasarkan hasil analisis data dan disetujui pengusul; dan
e. perumusan Rencana Induk (Masterplan).
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pembentukan tim penyusun;
b. penyusunan rencana anggaran; dan
c. pengumpulan dokumen pendukung Rencana Induk (Masterplan).
(1) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas tenaga ahli paling sedikit meliputi bidang:
a. botani;
b. ekologi;
c. kehutanan;
d. lanskap;
e. teknik arsitektur;
f. hidrologi;
g. mekanika tanah; dan
h. sosial, ekonomi, dan budaya.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder meliputi kondisi biotik, fisik, sosial, ekonomi dan budaya.
(2) Kondisi biotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keragaman jenis tumbuhan dan satwa yang berada di lokasi.
(3) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi geologi, tanah, dan ketersediaan sumber daya air.
(4) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan struktur sosial, mata pencaharian, dan budaya masyarakat setempat.
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan dengan pengkajian mendalam terhadap data biotik, fisik, sosial, ekonomi, dan budaya untuk memperoleh informasi lebih lengkap.
(2) Analisis data biotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
(3) Analisis data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis fisika dan kimia pada tanah dan air.
(4) Analisis data sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi persepsi, harapan, dan nilai budaya masyarakat setempat dalam Pembangunan Kebun Raya.
Penyusunan konsep perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas:
a. rumusan visi dan misi Kebun Raya berupa kondisi ideal yang akan dicapai dan strategi untuk mewujudkannya;
b. rumusan tema Kebun Raya yang menjadi fokus utama koleksi tumbuhan sesuai ekoregion dan keunggulan yang menjadi ciri khas suatu Kebun Raya;
c. pemilihan ikon Kebun Raya berupa jenis tumbuhan lokal yang menjadi identitas sebuah Kebun Raya;
d. konsep dasar pengembangan kebun raya meliputi fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan;
e. konsep sosial, ekonomi, dan budaya berupa persepsi, harapan, dan nilai budaya masyarakat setempat dalam Pembangunan Kebun Raya;
f. konsep arsitektur dan struktur bangunan berupa pemilihan tipe arsitektur dan struktur bangunan yang mempertimbangkan nilai budaya lokal;
g. konsep pengembangan infrastruktur termasuk jaringan utilitas;
h. konsep mitigasi berupa tindakan untuk mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi;
i. konsep sirkulasi berupa sistem jalur sirkulasi di dalam kawasan Kebun Raya terdiri atas Jalan Primer, Jalan Sekunder, dan Jalan Tersier;
j. konsep tata hijau berupa penataan koleksi tumbuhan dan taman; dan
k. konsep zonasi berupa berbagai alternatif tentang pembagian zona dan subzona.
Perumusan Rencana Induk (Masterplan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e terdiri atas:
a. visualisasi
(Masterplan) dan penjelasannya;
b. rencana blok koleksi tumbuhan berupa pembagian zona koleksi;
c. rencana blok bangunan kebun raya berupa rencana penyusunan blok bangunan pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi;
d. rencana jaringan jalan khusus Kebun Raya berupa rencana penyusunan jalur sirkulasi primer, sekunder, dan tersier;
e. rencana utilitas berupa rencana penyusunan utilitas air bersih, drainase dan air limbah, persampahan, listrik, dan telekomunikasi;
f. panduan desain berupa panduan penyusunan desain ruang terbangun pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi;
g. arahan struktur kelembagaan berupa rekomendasi lembaga pengelola dan perangkat pendukungnya untuk menjamin kelangsungan pengelolaan Kebun Raya; dan
h. perkiraan anggaran biaya dan pentahapan Pembangunan Kebun Raya berupa perkiraan biaya yang disusun secara bertahap berdasarkan prioritas pembangunan dalam mencapai fungsi Kebun Raya.
Biaya penyusunan Rencana Induk (Masterplan) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) dilakukan oleh:
a. LIPI;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. Pemerintah Daerah Provinsi; dan/atau
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk (Masterplan) yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d mendapatkan pendampingan teknis oleh LIPI.
(3) Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh konsultan perencana.
(4) Penyusunan
(Masterplan) oleh konsultan perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pendampingan teknis oleh LIPI.
(1)
(Masterplan) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Kepala LIPI.
(2)
(Masterplan)
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari LIPI; atau
(3)
(Masterplan) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari LIPI.
LIPI dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Induk (Masterplan) yang telah disusun dan ditetapkan dalam hal:
a. terjadi perubahan kebijakan; atau
b. implementasi tidak sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan).