Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Current Text
(1) Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LIPI Press dan Editor Ilmiah di Unit Kerja berkoordinasi melaksanakan proses pengajuan akreditasi atau reakreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik ke dalam sistem elekronik termasuk pemenuhan instrumen penilaian akreditasi.
(3) LIPI Press melaksanakan proses pengajuan akreditasi atau reakreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab melaksanakan pengecekan kelengkapan unsur penilaian dari sisi manajemen.
(4) Editor Ilmiah di Unit Kerja melaksanakan proses pengajuan akreditasi atau reakreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab melaksanakan pengecekan kelengkapan unsur penilaian dari sisi substansi.
Your Correction
