Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan proses terbit Jurnal Ilmiah Elektronik sesuai dengan periode terbit yang telah ditentukan. (2) LIPI Press berkoordinasi dengan Editor Ilmiah di Unit Kerja dalam melaksanakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction