Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyuntingan (copyediting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan proses pengecekan tata bahasa.
(2) Penyuntingan (copyediting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja.
(3) Dalam melaksanakan proses penyuntingan (copyediting), Editor Ilmiah di Unit Kerja mendapat dukungan dari LIPI Press dalam bentuk pengecekan tata bahasa dengan menggunakan aplikasi.
Your Correction
