Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b merupakan proses penilaian naskah mulai dari:
a. menelaah naskah
b. menentukan Mitra Bestari;
c. mengawasi proses penelaahan;
d. melaksanakan rekapitulasi hasil proses penelaahan;
e. memberikan keputusan terhadap naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik; dan
f. melakukan pengecekan plagiasi.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja dengan memperhatikan kode etik publikasi ilmiah.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh LIPI Press.
Your Correction
