Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen situs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan pengelolaan infrastruktur Jurnal Ilmiah Elektronik.
(2) Manajemen situs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan:
a. Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik;
b. hosting; dan
c. domain.
(3) Penyediaan dan pemeliharaan Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mulai dari instalasi, konfigurasi, peningkatan (upgrade), dan masalah teknis aplikasinya.
(4) Penyediaan dan pemeliharaan hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan media layanan penyediaan dan pemeliharaan tempat aplikasi.
(5) Penyediaan dan pemeliharaan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan dan pemeliharaan nama situs Jurnal Ilmiah Elektronik.
(6) Penyediaan dan pemeliharaan Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh LIPI Press.
(7) Penyediaan dan pemeliharaan hosting dan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah.
Your Correction
