Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL
Current Text
Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
