Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi mineral secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction