Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Penelitian Teknologi Mineral adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi mineral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Balai Penelitian Teknologi Mineral dipimpin oleh Kepala.
Your Correction