Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025
Current Text
(1) Dalam menyusun RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan, Kepala LIPI menugaskan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai organisasi pelaksana yang bertindak selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Tugas Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
