Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025
Current Text
(1) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun melalui identifikasi kegiatan/bidang usaha/profesi berdasarkan lingkup penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Lingkup penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proses penelitian ilmu pengetahuan; dan
b. manajemen penelitian ilmu pengetahuan.
Your Correction
