Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun melalui identifikasi kegiatan/bidang usaha/profesi berdasarkan lingkup penelitian ilmu pengetahuan. (2) Lingkup penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proses penelitian ilmu pengetahuan; dan b. manajemen penelitian ilmu pengetahuan.
Your Correction