Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025
Current Text
(1) Penyusunan RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada Peta Kompetensi kegiatan penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Your Correction
