Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai bidang. 4. Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan yang selanjutnya disebut RIP SKKNI Penelitian adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI di bidang penelitian ilmu pengetahuan yang disusun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 5. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 6. Peta Kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi. 7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 8. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang salah satu fungsinya menyelenggarakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, pendidikan, dan pelatihan.
Your Correction