Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan adanya pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. pelaksanaan urusan keuangan yang dikelola oleh: 1. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; 2. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g dialihkan ke Balai Media dan Reproduksi; dan 3. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf i dialihkan ke Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik. b. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dialihkan ke Sekretariat Utama.
Your Correction