Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
Current Text
Dengan Peraturan Lembaga ini, membubarkan sebagai berikut:
a. Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1008/M/2002 tentang Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara;
b. Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya;
c. Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara;
d. Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari;
e. Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon;
f. Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat;
g. Balai Informasi Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1026/M/2002 tentang Balai Informasi Teknologi;
h. Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303); dan
i. Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 240).
Your Correction
