KOMPETISI ILMIAH
Kompetisi ilmiah merupakan perlombaan untuk menghasilkan karya ilmiah maupun karya inovasi baik dalam bentuk karya tulis ilmiah, prototipe, dan bentuk lainnya yang berpotensi menghasilkan Kekayaan Intelektual.
(1) Kompetisi ilmiah diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LKIR; dan
b. NYIA.
(1) Kompetisi ilmiah diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas.
(2) Penyelenggaraan kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra Kerja.
(1) Persyaratan peserta LKIR sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. terdaftar dan aktif sebagai siswa sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sederajat;
c. perorangan atau kelompok paling banyak 2 (dua) orang;
d. belum pernah menjadi pemenang LKIR atau lomba sejenis tingkat nasional lainnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah terkait, daftar riwayat hidup, dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
(2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dapat menambah atau mengubah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bidang penelitian LKIR sebagai berikut:
a. ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan;
b. ilmu pengetahuan hayati;
c. ilmu pengetahuan teknik;
d. ilmu pengetahuan kebumian dan maritim; dan
e. bidang lain selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d.
(1) Peserta LKIR wajib mengajukan proposal penelitian.
(2) Persyaratan penulisan proposal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. judul proposal penelitian sesuai dengan objek bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. materi dalam proposal penelitian dibuat dengan metode ilmiah dan ditulis sesuai dengan kaidah penulisan yang benar, dengan ketentuan:
1. judul dan nama penulis dalam 1 (satu) halaman;
2. penulisan abstrak tidak lebih dari 300 (tiga ratus) kata;
3. substansi meliputi pendahuluan, masalah yang akan diteliti, hal baru yang diajukan terkait masalah, metode yang akan dilakukan sebagai justifikasi terkait masalah, kesimpulan, dan
referensi; dan
c. diketik dengan jarak 1½ (satu setengah) spasi, jenis huruf arial, ukuran huruf 11 (sebelas), dan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(3) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dapat menambah atau mengubah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengumuman proposal penelitian yang terpilih, diumumkan di website kompetisi ilmiah.
(2) Proposal penelitian yang terpilih akan dilakukan pembimbingan.
(3) Finalis dari proposal penelitian terbimbing yang terpilih akan diundang untuk mengikuti presentasi dan pameran.
(4) Bagi finalis kelompok, yang diundang hanya peneliti utama (berada di urutan pertama) untuk mewakili kelompoknya.
(5) Apabila peneliti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan hadir dapat digantikan oleh anggota kelompoknya.
(1) Persyaratan peserta NYIA, sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. terdaftar dan aktif sebagai siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sederajat;
c. perorangan atau kelompok paling banyak 2 (dua) orang;
d. belum pernah menjadi pemenang NYIA atau lomba sejenis lainnya tingkat nasional dalam kurun waktu 2
(dua) tahun terakhir; dan
e. melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah terkait, daftar riwayat hidup, dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
(2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dapat menambah atau mengubah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Persyaratan karya inovasi NYIA sebagai berikut:
a. memudahkan dan mendukung suatu pekerjaan/kegiatan yang berhubungan dengan keadaan keseharian; atau
b. menggunakan teknologi yang mudah diterapkan, tepat guna, dan ramah lingkungan (green technology).
Persyaratan alat peraga NYIA sebagai berikut:
a. orisinil dan kreativitas sendiri, belum pernah dipublikasikan atau diproduksi untuk umum maupun diikutkan dalam lomba sejenis;
b. dapat direalisasikan ke dalam bentuk yang mempunyai nilai fungsional dan artistik; dan
c. merupakan modifikasi, daur ulang, atau penambahan fungsi dari alat tertentu yang sudah ada sebagai bentuk inovasi.
(1) Pengumuman karya inovasi yang terpilih, diumumkan di website kompetisi ilmiah.
(2) Finalis akan diundang untuk mengikuti pameran dan wawancara.
(3) Bagi finalis kelompok, yang diundang hanya inventor utama (berada di urutan pertama) untuk mewakili kelompoknya.
(4) Apabila inventor utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan hadir dapat digantikan oleh anggota kelompoknya.
(1) Dalam rangka menyeleksi karya tulis ilmiah atau karya inovasi terbaik dalam kompetisi ilmiah dibentuk dewan juri.
(2) Dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan penilaian mulai dari seleksi awal, penentuan finalis, sampai dengan penetapan pemenang.
(1) Keanggotaan dewan juri ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
(2) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
Syarat keanggotaan dewan juri sebagai berikut:
a. memiliki kredibilitas, integritas, dan kearifan; dan
b. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menilai kaya tulis ilmiah atau karya inovasi kompetisi ilmiah.
Mekanisme penilaian sebagai berikut:
a. peserta kompetisi ilmiah yang terpilih menjadi finalis melakukan presentasi dan/atau pameran di hadapan dewan juri;
b. dewan juri menilai karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, atau karya inovasi yang ditelah dipresentasikan dan/atau dipamerkan;
c. dewan juri melakukan rapat internal untuk menentukan pemenang;
d. hasil rapat internal dituangkan dalam berita acara penetapan pemenang;
e. pemenang kompetisi ilmiah ditetapkan dengan keputusan dewan juri;
f. keputusan pemenang kompetisi ilmiah dibacakan dewan juri pada acara penganugerahan; dan
g. keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(1) Dewan juri wajib menjaga kerahasiaan hasil penilaian mulai dari proses pengumpulan informasi sampai dengan penetapan pemenang.
(2) Dewan juri wajib menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
(1) Pemenang kompetisi ilmiah mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian hadiah.
(2) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk sertifikat, piagam, dan/atau sejumlah uang.
(3) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran LIPI atau Mitra Kerja.
(4) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas melakukan identifikasi adanya potensi Kekayaan Intelektual terhadap karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi peserta kompetisi ilmiah.
(2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa hak cipta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pembiayaan dan pengurusan dokumen.
(3) Mitra Kerja dapat membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kepemilikan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) atau Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas menerbitkan sertifikat penetapan proposal penelitian atau karya inovasi sebagai pemenang kompetisi ilmiah yang ditandatangani oleh Kepala LIPI.
Peserta kompetisi ilmiah wajib menandatangi surat pernyataan karya ilmiah dan karya inovasi yang berisi:
a. orisinalitas ide;
b. tidak melanggar hak orang lain;
c. tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan; dan
d. karya tulis ilmiah, laporan hasil peneltiian, dan karya inovasi belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi ilmiah tingkat nasional lainnya dan/atau internasional yang sejenis.
Segala informasi rahasia yang terkait dengan karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi peserta kompetisi ilmiah dapat digunakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas untuk kepentingan penyelengaraan kompetisi ilmiah mulai proses penjaringan, penyeleksian, penilaian, sampai dengan penetapan pemenang.
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas mendapatkan hak bebas royalti non-eksklusif atas karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi untuk menyimpan, mengalih media/formatkan, mengelola dalam bentuk pangkalan data, merawat, mempublikasikan dengan tetap mencantumkan nama peserta kompetisi ilmiah.
(2) Peserta kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua peserta kompetisi ilmiah baik pemenang maupun bukan pemenang.
(1) Dalam hal pemenang kompetisi ilmiah mendapatkan penawaran publikasi di media massa baik media elektronik, media cetak, media online, atau bentuk media lainnya wajib:
a. mencantumkan nama LIPI sebagai penyelenggara kompetisi ilmiah; dan
b. menyebutkan pemenang atau peserta kompetisi ilmiah LIPI.
(2) Jangka waktu keterlibatan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(1) Satuan Kerja dapat menyelenggarakan kompetisi ilmiah.
(2) Kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja.
(3) Dalam hal kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan lingkup peserta nasional, Satuan Kerja berkoordinasi dengan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas.
(4) Dalam hal kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di luar lingkup peserta nasional, Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara daring (online) melalui website portal Pembinaan Ilmiah.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi basis data terintegrasi Pembinaan Ilmiah.
Penyelenggaraan kompetisi ilmiah dengan lingkup nasional dapat mengacu penyelenggaraan LKIR atau NYIA.
Persyaratan dan bidang materi kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sesuai dengan konsep kompetisi ilmiah yang akan dilaksanakan dan sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja.