Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat dengan KEPP LIPI adalah komisi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk menyelenggarakan pembinaan dan penegakan kode etik dan kode perilaku peneliti di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Kode Etik Peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian sesuai dengan kaidah penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang baik dan bermartabat terutama terkait dengan proses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kode Perilaku Peneliti adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan oleh peneliti dalam berperilaku meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, serta prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan ilmiah.
4. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang peneliti yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti.
5. Pengaduan adalah laporan tertulis yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya dugaan Pelanggaran.
6. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
7. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah pegawai negara sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
8. Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan adanya dugaan Pelanggaran.
9. Teradu adalah Peneliti yang diduga melakukan Pelanggaran.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
11. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.