Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 573) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: