Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kandidat Profesor Riset adalah peneliti ahli utama yang telah memenuhi persyaratan dan akan melakukan orasi ilmiah.
2. Profesor Riset adalah gelar pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti ahli utama dalam mengemban tugasnya pada
organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
3. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
4. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
5. Orasi Ilmiah adalah pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan kepakarannya untuk kemajuan umat manusia serta pembangunan nusa dan bangsa, dan/atau pernyataan diri atas bidang kepakaran yang merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang ditekuninya selama ini.
6. Naskah Orasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah Kandidat Profesor Riset yang disampaikan dalam bahasa INDONESIA baku dan dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya.
7. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
8. Majelis Profesor Riset yang selanjutnya disingkat MPR adalah majelis yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dengan anggota seluruh Profesor Riset aktif di
lingkungan instansinya, yang mempunyai tugas untuk melakukan penelaahan naskah orasi ilmiah serta melakukan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
9. Majelis Pengukuhan Profesor Riset yang selanjutnya disingkat MPPR adalah majelis yang dibentuk oleh Ketua MPR yang bertugas untuk memimpin dan memandu proses pengukuhan Profesor Riset untuk mendapatkan gelar Profesor Riset bagi peneliti ahli utama.
10. Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah adalah tim yang diberikan tugas khusus untuk menilai dan membimbing penulisan Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset sesuai dengan Bidang Kepakarannya.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Peneliti dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.
13. Organisasi Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya.
14. Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah perangkat satuan kerja yang merupakan bagian dari organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.