Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Keanekaragaman Hayati Laut adalah genetik, spesies, dan ekosistem di wilayah laut.
2. Ekosistem adalah hubungan timbal balik yang dinamis antara komunitas tumbuhan, satwa, dan jasad renik laut dengan lingkungan nonhayati yang saling bergantung, pengaruh mempengaruhi, dan berinteraksi sebagai suatu kesatuan yang secara bersama-sama membentuk fungsi yang khas.
3. Kesehatan Ekosistem Laut adalah kondisi di mana bagian dan fungsi dari ekosistem terjaga secara berkelanjutan dan kondisi di mana ekosistem tersebut memiliki kapasitas dalam pemulihan diri.
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan.