Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional peneliti yang diperlukan pada organisasi penelitan, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk melaksanakan tugas dan fungsi, serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
5. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
6. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
10. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Peneliti.
14. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung
jawab, dan kompetensinya.
15. Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya, ditunjukkan dengan output pada penetapan kinerja.
16. Unit Kerja Pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah bagian dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian, ditunjukkan dengan output pada penetapan kinerja.
17. Kelompok Kegiatan adalah unit nonstruktural terkecil yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dari Unit Kerja Pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Peneliti dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.