Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Repositori adalah sistem penyimpanan dan akses ke karya ilmiah yang dihasilkan dari penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Depositori adalah sistem penyimpanan data primer yang dihasilkan dari penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Data Primer adalah kumpulan fakta objektif yang dapat berbentuk teks, gambar, rekaman suara atau video, bilangan atau simbol dan dapat dijadikan sebagai dasar empiris untuk penelitian.
4. Karya Ilmiah adalah hasil penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis dalam bentuk teks, gambar, rekaman suara atau video, atau program komputer yang diterbitkan atau tidak diterbitkan.
5. Publikasi Ilmiah adalah tulisan berdasarkan hasil penelitian dan/atau pengembangan, survei, atau pemikiran sistematis yang telah diterbitkan oleh penerbit serta disebarluaskan untuk diketahui umum.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
7. Pengembangan adalah kegiatan pemanfaatan atau aplikasi kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi atau menghasilkan teknologi baru.
8. Survei adalah kegiatan untuk mengetahui pikiran, pendapat atau perasaan orang, atau untuk memperoleh data atau informasi mengenai suatu keadaan atau masalah.
9. Pemikiran Sistematis adalah upaya menemukan gagasan yang tidak berdasarkan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk tulisan ilmiah.
10. Literatur Kelabu adalah karya tulis tidak diterbitkan yang merupakan atau bukan merupakan hasil penelitian.
11. Akses Terbuka adalah ketersediaan informasi ilmiah secara bebas melalui Internet sehingga pengguna dapat membaca, mengunduh, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur, menciptakan tautan (link) ke teks lengkap, mengindeks, menggunakannya sebagai data bagi program komputer, atau memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak melanggar hukum tanpa halangan keuangan, hukum, atau teknis.
12. Metadata adalah data yang memberikan informasi tentang data lain.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
14. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
15. Peneliti adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan LIPI yang melakukan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, Survei, atau Pemikiran Sistematis serta menghasilkan Karya Ilmiah dan Data Primer.
16. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, yang selanjutnya disingkat PDII adalah Pengelola Repositori LIPI dan Depositori LIPI.
17. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Karya Ilmiah dan/atau Data Primer yang tersimpan di Repositori LIPI.
18. Pemilik Data adalah Peneliti, lembaga afiliasi dan/atau pemberi dana.