Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja pegawai tahun sebelumnya.
2. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
4. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kinerja yang dicapai oleh setiap pegawai.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7. Angka Kredit Tahunan adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam setiap tahun.
8. Keluaran Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang minimal harus dicapai oleh sumber daya manusia iptek sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
9. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
10. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
11. Sumber Daya Manusia Iptek adalah Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
12. Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek adalah Pegawai yang melaksanakan tugas pendukung penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
14. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
15. Pegawai Pelajar adalah pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas belajar yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
16. Pegawai Pelatihan adalah pegawai negeri sipil yang mendapatkan pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
17. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
18. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan nonformal dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi
kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
19. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang dihitung berdasarkan Capaian Kinerja.
20. Elsa Pay adalah sistem pengendalian penggunaan sarana penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian berbasis poin kredit virtual pada layanan sains untuk Pegawai.
21. Atasan Langsung adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan pejabat struktural paling rendah pengawas.
22. Pejabat Penilai Kinerja Pegawai adalah Atasan Langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
23. Atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja.
24. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
25. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.