TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Jenis Cuti terdiri atas:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti besar;
c. Cuti sakit;
d. Cuti melahirkan;
e. Cuti karena alasan penting;
f. Cuti bersama; dan
g. Cuti di luar tanggungan negara.
(1) PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Dalam hal hak atas Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
(4) Permintaan Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti tahunan kepada PNS atau calon PNS yang bersangkutan.
(3) Permintaan Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Hak atas Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk Cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(2) Sisa hak atas Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
(3) Hak atas Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas Cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(1) Hak atas Cuti tahunan dapat ditanggguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
(2) Hak atas Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas Cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(3) Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan hak atas Cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak Cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
(4) Hak atas sisa Cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
Pemberian Cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai dan tetap berjalannya tugas fungsi Satuan Kerja.
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) PNS yang menggunakan hak atas Cuti besar tidak berhak atas Cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(3) PNS yang telah menggunakan hak atas Cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas Cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas Cuti tahunan yang telah digunakan.
(4) PNS yang menggunakan hak atas Cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas Cuti tahunan tahun sebelumnya, dapat menggunakan sisa hak atas Cuti tahunan tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggara haji.
(1) Untuk menggunakan hak Cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
(3) Permintaan dan pemberian Cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Hak Cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
(2) PNS yang menggunakan Cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, sisa Cuti besar yang menjadi haknya hapus.
Selama menggunakan hak atas Cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(1) Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti sakit.
(2) PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada Atasan Langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(4) Surat keterangan dokter sebagimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang:
a. perlunya diberikan Cuti;
b. lamanya Cuti; dan
c. keterangan lain yang diperlukan.
(1) Hak atas Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas Cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.
(3) Permintaan dan pemberian Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Selama menjalankan Cuti sakit, PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas Cuti melahirkan.
(2) Lamanya Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan.
(1) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan Cuti besar.
(2) Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. permintaan Cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus; dan
c. lamanya Cuti besar tersebut sama dengan lamanya Cuti melahirkan.
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan surat secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Memberikan Cuti, memberikan Cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
(3) Permintaan dan pemberian Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan Cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
Selama menjalankan hak Cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(1) PNS berhak atas Cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi cesar dapat diberikan Cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan Cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan Cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Lamanya Cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, memberikan Cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
(3) Permintaan dan pemberian Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas Cuti karena alasan penting.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin sementara secara tertulis berdasarkan Formulir B tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
(4) Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas Cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Selama menggunakan hak atas Cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menurus karena alasan pribadi dan mendesak, dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.
(2) Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
(3) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
(4) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan di maksud pada ayat
(2) huruf b harus melampirkan surat keputusan aturan surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
(5) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
(6) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.
(1) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjang.
(1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
(2) Jabatan yang menjadi lowong karena Cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
(1) Untuk mendapatkan Cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan/permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat berdasarkan Formulir B tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Berdasarkan permintaan/permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan persetujuan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) berdasarkan Formulir C tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Dalam hal permintaan/permohonan Cuti di luar tanggungan negara disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permintaan/permohonaan Cuti di luar tanggungan negara ditolak, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai alasan penolakan.
(5) Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan kepada:
a. Kepala LIPI;
b. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara; dan
c. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.
(1) Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir D tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.
Permohonan Cuti di luar tanggungan negara atau perpanjangan permohonan Cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
(1) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
(2) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(1) PNS yang telah menjalankan Cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya berdasarkan berdasarkan Formulir E tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Permintaan/permohonan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Cuti di luar tanggungan negara berakhir.
(3) Permintaan/permohonan perpanjangan Cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berdasarkan permintaan/permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan/permohonan persetujuan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) berdasarkan Formulir F tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(5) Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan.
(6) Perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berdasarkan Formulir G tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) PNS yang telah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya berdasarkan Formulir H tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara.
(3) PPK dalam jangka paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan pengaktifan kembali.
(5) PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepagawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN keputusan pengaktifan kembali PNS dalam jabatan berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Dalam hal PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada satuan kerja di lingkungan LIPI, disalurkan pada instansi lain.
(2) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
mengajukan permintaan penyaluran PNS berdasarkan Formulir K tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK.
(5) Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(6) PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN keputusan pengaktifan kembali PNS sesuai jabatan yang tersedia.
(7) Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(8) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(1) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PRESIDEN dapat MENETAPKAN Cuti bersama.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Cuti tahunan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas Cuti bersama, hak Cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah Cuti bersama yang tidak diberikan.
(2) Penambahan hak atas Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.