Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang STASIUN PENELITIAN
Current Text
(1) Stasiun Penelitian merupakan lokasi atau tempat untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi bidang ilmu pengetahuan kebumian.
(2) Stasiun penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;
b. Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Penelitian dan Pengembangan Oseanografi, Pulau Pari;
e. Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat; dan
g. Teknologi Penyehatan Danau.
Your Correction
