Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Indikator kinerja Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Your Correction
