Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pembantu Peneliti dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Program Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi selama: a. penyelesaian tugas akhir untuk Pembantu Penelitian laboratorium dan Pembantu Penelitian lapangan; b. paling lama 1 (satu) tahun untuk Pembantu Penelitian teknis; atau c. paling lama 2 (dua) tahun untuk operator instrumen.
Your Correction