Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Program Pembantu Peneliti dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Program Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi selama:
a. penyelesaian tugas akhir untuk Pembantu Penelitian laboratorium dan Pembantu Penelitian lapangan;
b. paling lama 1 (satu) tahun untuk Pembantu Penelitian teknis; atau
c. paling lama 2 (dua) tahun untuk operator instrumen.
Your Correction
