Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok penelitian untuk mengajukan permohonan program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kegiatan Penelitian yang telah ditetapkan; dan b. memiliki 2 (dua) luaran dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk: 1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu; 2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu; 3. transaksi lisensi dengan mitra nasional; 4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau 5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN.
Your Correction