Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi operator instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; dan b. lulusan sarjana dengan kemampuan teknis sesuai dengan instrumen yang akan dioperasikan.
Your Correction