Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Luaran program Peneliti Tamu terdiri atas:
a. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi sebanyak 1 (satu) buah selama pelaksanaan program;
b. melaksanakan seminar paling sedikit 1 (satu) kali selama pelaksanaan program; dan
c. menyusun 1 (satu) proposal pengajuan pendanaan Penelitian untuk kolaborasi Penelitian.
(2) Luaran program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Your Correction
