Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Pelaksanaan program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pembukaan pendaftaran peserta secara terbuka;
b. kelompok penelitian mengajukan permohonan beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melalui Kepala Unit Kerja dan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. kandidat peserta yang diajukan pemohonannya oleh kelompok penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengisi kelengkapan dokumen terdiri atas:
1. daftar riwayat hidup calon peserta; dan
2. dokumen bukti relasi korespondensi atau kolaborasi Penelitian;
d. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan ke dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia;
e. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
f. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan membentuk tim reviu untuk menelaah substansi permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. tim reviu melakukan proses wawancara dengan kandidat peserta dan kelompok penelitian;
h. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan MENETAPKAN penerima program Peneliti Tamu berdasarkan rekomendasi dari tim reviu; dan
i. penerima program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam huruf h ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Your Correction
