Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok penelitian program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Penelitian yang sedang berjalan untuk mendukung program Peneliti Tamu; b. memiliki 5 (lima) luaran dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk: 1. Publikasi Ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi berdasarkan penilaian tim reviu; 2. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional berdasarkan penilaian tim reviu; 3. transaksi lisensi dengan mitra nasional; 4. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan selain paten sederhana; atau 5. naskah akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; dan c. memiliki relasi dengan kandidat peserta berdasarkan bukti korespondensi atau kolaborasi Penelitian.
Your Correction