Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Peneliti Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. melakukan Penelitian bersama untuk menghasilkan luaran ilmiah; b. mengisi kegiatan ilmiah antara lain seminar/lokakarya/workshop untuk menyampaikan informasi dan/atau pengetahuan mengenai perkembangan terkini dalam keilmuan yang sesuai; dan/atau c. menyusun proposal Penelitian bersama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi kelompok penelitian
Your Correction